|
Insentif PPh Dievaluasi Tiap Bulan |
|
|
|
|
Dia menuturkan apabila perusahaan tidak menjalankan pemberian insetif tersebut maka sama halnya perusahaan tersebut tidak melaksanakan pungutan PPh pasal 21 sehingga melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, dalam pelaksanaan insenitif itu peluang untuk terjadinya manipulasi yang dilakukan oleh perusahaan, sangat kecil terjadi. "Justru ini yang paling sulit memanipulasinya, karena dia harus melaporkan tiap bulan, siapa yang bayar siapa yang tidak". Bahkan dalam laporan keuangannya, lanjutnya, dapat diketahui besaran gaji yang dibayarkan perusahaan kepada karyawannya. "Malah banyak cara kita untuk melihat dia laksanakan PPh 21 atau tidak. Kita bisa bandingkan berapa yang dia potong dan diberikan ke karyawan, kecil kemungkinan manipulasinya," ujarnya. Darmin menambahkan hasil evaluasi dan monitoring dari pelaksanaan insentif PPh pasal 21 DTP itu akan dilaporkan kepada DPR pada Agustus 2009. "Ya nanti Menteri Keuangan yang melaporkannya ke DPR bersama dengan Bappenas," tambahnya. (tw) |